The 4th International Conferences on Law Reform

Sabtu, 22 Juli 2023 22:41 WIB

Setelah sukses menggelar International Conference on Law Reform (INCLAR) pertama hingga ketiga yang diselenggarakan secara online berturut-turut pada Tahun 2020, 2021, dan 2022, Fakultas Hukum UMM kembali menggelar INCLAR yang keempat. INCLAR ke-4 yang berlangsung pada 21-22 Juli 2023 yang menjadi forum penting untuk membahas berbagai topik terkait hukum dan pendidikan  ilmu hukum ini mengambil tema ”Legal Reform in the Digital Age: Are We Moving Forward?”. Acara ini menghadirkan keynote speaker yang sudah tidak asing nama dan karyanya di bidang Hukum yaitu Prof. Hikmanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D.

Konferensi ini akan mencakup berbagai topik yang menarik, termasuk tren terkini dalam bidang hukum dan pendidikan ilmu hukum.

Selain keynote speaker, di sesi pleno INCLAR juga menghadirkan invited speakers antara lain Prof. Hillarie Tegnan. Ph.D dari William and Mary Law School, USA, Dr. Merve Ozkan Borsa dari Istanbul University, Turkey, Dr. Mateja Durovic dari King’s College, London. Sedangkan dari UMM menghadirkan Sholahudin Al-Fatih, SH., MH, dan Shinta Ayu Purnmawati, SH., MH dari UMM.

INCLAR ke-4 terbagi menjadi 2 sesi, yang pertama adalah acara Gala Dinner yang dilangsungkan di Rayz Hotel, Malang pada tanggal 21 Juli 2023 malam yang agenda utamanya adalah penandatanganan MoU dengan 10 universitas baik dari dalam dan Luar negeri, serta Welcome Dinner bagi seluruh peserta. Sesi kedua dilanjutkan pada hari berikutnya yaitu tanggal 22 Juli 2023 yang bertempat di GKB 4 UMM Kampus III yang merupakan agenda utama yaitu presentasi makalah bagi seluruh peserta yang bertujuan untuk sharing keilmuan bagi para profesional, akademisi, dan peneliti dari seluruh dunia untuk mendorong kolaborasi dan pertukaran pengetahuan. Peserta juga memiliki peluang untuk melakukan jejaring, menjalin kemitraan, dan berkontribusi pada kemajuan ilmu Hukum. Konferensi ini menyediakan platform untuk berbagi keahlian, membahas tantangan dan peluang, serta mempromosikan praktik berkelanjutan dalam cakupan ilmu hukum.

Shared: